CLURING, Jawa Pos Radar Genteng - Petugas gabungan dari Polsek Cluring dan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwnagi Selatan mengamankan truk yang mengangkut kayu jati glondongan yang diduga illegal, Jumat (23/6). Truk Mitsubishi kuning dengan nomor polisi P 9842 UV itu, dihadang di jalan raya Dusun Krajan, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring.
Sayangnya, polisi yang menangani perkara ini masih merahasiakan identitas sopir dan kernet yang membawa kayu jati itu. “Sopir dan kernet truk diamankan di polsek, kita tidak tahu identitasnya,” cetus Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Muhlisin Sabarna.
Muhlisin menyampaikan, penahanan truk yang membawa puluhan kayu jati yang masih berupa gelondongan itu dilakukan sekitar pukul 03.00. “Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan bersama anggota Polsek Cluring mengamankan truk yang mengangkut kayu jati diduga hasil penebangan liar,” katanya.
Menurut Muhlisin, truk yang diamankan itu melaju dari arah Purwoharjo. Saat melintas di utara Mapolsek Cluring, truk dicegat. Sopir diminta menujukkan dukumen kayu jati yang dibawanya. “Dokumen yang dibawa diduga palsu,” katanya.
Karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, seorang sopir, kernet, beserta truk dan muatannya diamankan ke Mapolsek Cluring. “Muatannya sekitar 40 batang dengan volume potongan 3,70 meter kubik dan ditutup terpal hitam,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh, jelas dia, kayu jati glondongan itu rencananya akan dibawa ke Bali. “Diperkirakan kayu berasal dari BKPH Curahjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo,” katanya.
Hingga saat ini (kemarin sore), sopir truk, kernet beserta barang bukti 40 glondong kayu jati masih diamankan di Mapolsek Cluring untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Masih kami lakukan pemeriksaan. Untuk identitas dan kronologi lengkapnya, tunggu pemeriksaan selesai,” ujar Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan melalui Ps Kanitreskrim Polsek Cluring Aiptu Slamet Edy.(gas/abi)
Editor : Agus Baihaqi