Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pansus LHP BPK Panggil Bappenda dan Inspektorat Situbondo

Iwan Feriyanto • Minggu, 18 Juni 2023 | 00:35 WIB
TINDAK LANJUT: Tim Pansus LHP BPK melakukan rapat bersama dengan sejumlah OPD di ruang rapat gabungan DPRD Situbondo, Jumat (16/6).
TINDAK LANJUT: Tim Pansus LHP BPK melakukan rapat bersama dengan sejumlah OPD di ruang rapat gabungan DPRD Situbondo, Jumat (16/6).

RADAR SITUBONDO – Panitia khusus (pansus) DPRD Situbondo memanggil pihak Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta Inspektorat, Jumat (16/6) dengan agenda membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI. Ada 31 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Situbondo. Rata-rata terkait masalah administrasi.

Ketua Pansus LHP BPK Mahbub Junaidi mengatakan, ada beberapa hal yang ingin dikonfirmasikan pansus pada pemkab. Sebab, setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya ada 33 rekomendasi dari BPK-RI. ”Makanya kami panggil beberapa kepala dinas untuk rapat bersama,” ujarnya kemarin.

Politisi PKB tersebut menjelaskan, dari hasil rapat bersama itu, pihaknya mulai menginventarisasi masalah-masalah yang harus segera diselesaikan. ”Masalah administrasi yang ditemukan oleh BPK itu salah satunya terkait penyajian hasil likuidasi di eks Perusda Pasir Putih dan eks Perusda Banongan,” terangnya.

Dari rekomendasi yang dikeluarkan BPK-RI, lanjut Mahbub, proses likuidasi Pemda Situbondo itu tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan pakem yang dipakai pemerintahan. Maka, pemda diminta untuk melakukan proses likuidasi ulang sesuai dengan standar akuntansi  tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Pemkab Situbondo Joko Nurcahyo mengatakan, pemerintah sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK. Saat ini sudah berjalan lebih dari 50 persen. Sebanyak 31 rekomendasi rata-rata masalah yang bersifat administrasi sudah hampir selesai dikerjakan. ”Pemda masih memiliki waktu 60 hari untuk melakukan perbaikan. Hingga saat ini Inspektorat sudah melakukan monev dan hasilnya sudah 70 persen masalah administrasi ini sudah terselesaikan,” ucapnya.

Joko menjelaskan, untuk masalah temuan keuangan sudah bisa diselesaikan. Bahkan, sebelum terbit LHP dari BPK. ”Yang belum selesai saat ini masih terkait yang sifatnya administrasi. Sedangkan untuk masalah keuangan itu sudah diselesaikan sebelum LHP terbit. Artinya, LHP BPK tahun 2022 itu tidak ada rekomendasi masalah keuangan,” pungkasnya. (wan/pri/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#perusda banongan #Bappeda #DPRD Situbondo #pemkab situbondo #pansus #pasir putih #bpk #LHP #Inspektorat #BPK-RI