RADAR SITUBONDO – Cung Rudi Cahyadi, warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo. Ini menyusul berkas perkara pemelihara elang bondol itu dinyatakan P21 alias sempurna oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Ivan Praditya menegaskan, berkas kasus Cung Rudi Cahyadi sudah sempurna. Dia terbukti memelihara satwa yang dilindungi undang-undang. ”Begitu P21 langsung kami tahan. Untuk 20 hari ke depan tersangka kami tahan di Rutan Kelas IIB Situbondo. Statusnya sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo,” tegas Ivan, Jumat (16/6).
Untuk proses hukum lebih lanjut, pihaknya bakal mempercepat pelimpahan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Harapannya, kasus pemeliharaan elang bondol itu bisa segera disidangkan.
”Berkasnya kan sudah dinyatakan P21, otomatis kami segera melimpahkan berkas kasus ini ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Ivan.
Dikatakan, pengusaha yang berani memelihara satwa yang terancam punah itu akan dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. ”Selaras dengan berkas perkara nomor : BP/16/ III/ 2023/ Reskrim, tanggal 20 Maret 2023. Tersangka sudah memelihara hewan yang terancam punah,” ungkap Ivan.
Sekedar diketahui, penyelamatan burung langka itu dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Situbondo dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember lima bulan yang lalu (21/2). Sejak itu, penyidik polres melakukan penyelidikan hingga akhirnya Cung Rudi ditetapkan sebagai tersangka. (hum/pri/c1)
Editor : Ali Sodiqin