RADAR SITUBONDO – Anggota Polsek Panji, Kabupaten Situbondo, memasang baliho imbauan larangan debt collector merampas sepeda motor di tengah jalan, Rabu (14/6). Selain itu, tempat tongkrongan debt collector juga dibubarkan oleh polisi karena dianggap meresahkan warga.
Kapolsek Panji AKP Nanang Priyambodo menegaskan, langkah itu dilakukan untuk merespons keluhan warga yang merasa tidak nyaman dengan adanya komplotan debt collector. Apalagi, kelompok yang mengatasnamakan leasing itu kerap nongkrong di sejumlah warung daerah Panji.
”Kami sudah memberikan teguran langsung kepada beberapa debt collector untuk tidak mengambil sepeda sembarangan di tengah jalan. Pemilik warung juga kami imbau untuk lapor polisi jika melihat salah satu debt collector yang sedang nongkrong,” tegas Nanang.
Selain itu, pihaknya juga memasang sejumlah spanduk imbauan agar masyarakat cepat melapor jika melihat leasing yang melakukan perampasan sepeda motor kredit yang nunggak di tengah jalan. ”Perampasan yang dilakukan debt collector itu berpotensi tindak pidana. Makanya warga harus cepat melapor jika mengalami perampasan atau melihat sepeda orang yang dirampas,” jelas Nanang.
Kata dia, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang sudah berlaku sejak tanggal 6 Januari 2019 memang bertujuan membatasi ruang gerak debt collector. Sebab, orang yang bisa melakukan eksekusi hanya juru sita. ”Sepeda motor kredit yang nunggak bisa disita, dengan syarat ada surat melalui pengadilan. Kalau tidak ada, bisa saja menjadi delik perampasan yang dilakukan debt collector tersebut,” tegas Nanang.
Putusan MK itu bukan berarti mematikan usaha debt collector. Melainkan untuk memperbaiki permasalahan yang sudah terjadi. Diakui atau tidak, tindakan mereka sudah banyak dikeluhkan warga. ”Para debt collector masih bisa mengeksekusi. Tetapi harus dengan beberapa syarat dan tidak sembarangan merampas barang orang lain di tengah jalan,” tutup Kapolsek Panji AKP Nanang Priyambodo. (hum/pri/c1)
Editor : Ali Sodiqin