RADAR SITUBONDO – Anggota Komisi I DPRD Situbondo Wahyu Nida Amina mengapresiasi Pemda Situbondo yang sudah mengusulkan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada pemerintah pusat. Itu artinya, Pemkab Situbondo sudah berupaya memperjuangkan nasib para tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, langkah yang dilakukan Pemda Situbondo sudah tepat untuk mengusulkan nomor induk PPPK. Sebab, yang berhak menentukan pengangkatan tenaga honorer itu bukan pemda, melainkan pemerintah pusat.
”Upaya-upaya yang dilakukan Pemda Situbondo sudah tepat dan caranya juga benar. Yaitu mengusulkan dan menunggu persetujuan. Karena bagaimanapun juga yang menentukan pengangkatan PPPK ini adalah pemerintah pusat,” ujar Wahyu, Rabu (14/6).
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, setelah diajukan nomor induk PPPK, Pemda Situbondo harus menunggu. Ketika usulan itu diterima, tugas pemda berikutnya dalam hal ini Bupati Situbondo yakni membuat surat keputusan (SK) untuk pengangkatan PPPPK.
”Seperti sekarang ini, tenaga honorer bidang tenaga kesehatan (nakes) jumlahnya 106 orang dan tenaga pendidik ada 345 orang yang sudah diusulkan nomor induk PPPK-nya. Alhamdulillah, untuk tenaga kesehatan rekom dari pemerintah pusat sudah keluar dan untuk SK-nya akan diberikan. Sedangkan tenaga pendidik ini masih menunggu nomor induk PPPK dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Wahyu berharap, hasil baik yang sudah dilakukan Pemda Situbondo ini bisa diapresiasi. ”Sekarang kan tinggal menunggu penyerahan SK-nya saja. Oleh karena itu, kami minta kepada semua pihak agar konsisten dan komitmen terhadap regulasi tentang honorer dan PPPK. Karena semua ada aturannya,” harapnya.
Selain itu, Wahyu berharap agar jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) ke depan tidak melakukan rekrutmen tenaga honorer. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Agar nantinya jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Situbondo tidak terus bertambah.
”Inilah yang mengakibatkan jumlah honorer terus bertambah, sekalipun penyelesaian honorer oleh pemerintah pusat terus dilakukan melalui PPPK. Karena mereka (honorer) di kemudian hari akan menuntut untuk bisa diangkat menjadi ASN juga,” jelasnya.
Wahyu menambahkan, tenaga honorer yang saat ini berada di lingkungan Pemkab Situbondo perlu diklasifikasikan sesuai tugas masing-masing. ”Pertama, bagi honorer yang sudah lolos passing grade agar diprioritaskan dalam usulan formasi PPPK. Selanjutnya, bagi yang belum lolos passing grade tentu juga perlu ada langkah solusi yang arif dan bijak dari pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidikan dan tenaga nakes yang saat ini banyak dibutuhkan, selain juga mempertimbangkan kekuatan dan keseimbangan fiskal daerah,” pungkasnya. (wan/pri/c1)
Editor : Ali Sodiqin