BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Puluhan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Rabu (14/6). Mereka duduk lesehan di jalan raya depan PN. Aksi ini sempat mengganggu arus lalu lintas dari arah selatan karena jalan raya tidak bisa dilewati.
Aksi damai tersebut digelar untuk memberikan dukungan moral kepada tiga terdakwa kasus penyebaran berita bohong yang mulai disidang di PN. Informasi hoaks tersebut menimbulkan keonaran di masyarakat Pakel.
Ketiga terdakwa adalah Kepala Desa (Kades) Pakel Mulyadi dan dua Kepala Dusun (Kadus) Suwarno dan Untung. Kasus tersebut juga menjerat Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba) Banyuwangi, Abdillah Rafsanjani, namun warga tidak memberikan dukungan kepadanya.
Aksi massa dilakukan mulai pukul 09.00 dengan membawa sejumlah poster yang dibentangkan. Banner bertuliskan ”Hentikan kriminalisasi petani, bebaskan trio pejuang Pakel”.
Massa juga membawa bendera yang berlambangkan Rukun Tani Sumberejo Pakel. Peserta demo didominasi ibu-ibu sembari membawa anaknya. Mereka meminta para terdakwa bisa dibebaskan dari semua tuduhan. ”Kami di sini untuk memberikan motivasi dan dukungan moral kepada trio pejuang kami,” ucap koordinator aksi saat membuka acara.
Sekadar diketahui, aksi warga Desa Pakel, Kecamatan Licin dikoordinasi oleh Rukun Tani Sumberejo, Pakel. Dalam surat pemberitahuan aksi disebutkan, mereka menggelar aksi doa bersama di depan PN Banyuwangi yang diikuti kurang lebih 1.000 orang dengan ditandatangani oleh Ketua Rukun Tani Sumberejo Harun. ”Kami di sini untuk memberikan motivasi dan dukungan moral kepada trio pejuang Pakel,” teriak Harun.
Harun mengatakan, warga meyakini ketiga terdakwa tidak bersalah berdasarkan bukti akta 1929 yang telah dimiliki sejak terdahulu. ”Warga ingin memperjuangkan hak-haknya,” katanya.
Harun menyebut, trio pejuang Pakel berjuang untuk warga Pakel. Petani sangat menginginkan ketiganya dibebaskan dari jeratan hukum. ”Akta 1929 sudah diperkuat dengan surat yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi terdahulu, Abdullah Azwar Anas, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi yang menyatakan batas-batas Desa Pakel maupun menyatakan jika di Desa Pakel tidak ada HGU (Hak Guna Usaha),” terangnya.
Sebenarnya, pihaknya sudah melakukan perlawanan terhadap PT Bumisari dengan melawan para karyawan kebun saat memasuki lahan milik warga. Upaya membuka HGU milik Bumisari sudah dilakukan dengan mengadu kepada Komisi Keterbukaan Publik maupun BPN.
”Upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena BPN keberatan membuka HGU. Bahkan, gugatan ke PTUN yang juga menyebutkan batas-batas wilayah Bumisari,” ungkapnya.
Harun menambahkan, warga Pakel hanya berharap lahan tersebut dikelola oleh masyarakat serta BPN segera mengembalikan ke warga. ”BPN sudah mengeluarkan surat yang menyatakan jika Desa Pakel tidak termasuk HGU. Kami berharap ada kejelasan dari BPN,” pungkasnya. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin