TIDAK hanya pengelolaan yang dilakukan BUMDes Lembu Suro, fungsi lapangan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng juga dipertanyakan oleh Rakyat Blambangan Bersatu (RBB). Saat ini, fungsi lapangan sepakbola semakin terbatas dengan masifnya pembangunan dan tidak teraturnya tempat parkir, Rabu (14/6).
Juru bicara RBB, Sugiarto mengatakan, banyak pemuda yang mengeluhkan ketidaknyamanan dalam berolahraga di lapangan RTH Maron. Masalahnya, banyak kendaraan pengunjung diparkir sembarangan, bahkan masuk ke lapangan. “Banyak keluhan, katanya parkiran sepeda motor masuk ke lapangan,” katanya,
Berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 9/1987 atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berbunyi, bahwasanya berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur di Surabaya, lahan itu dipergunakan untuk lapangan olahraga. “Tertulis di situ, jadi jangan sampai fungsi utamanya bergeser,” ujarnya pada Jawa Pos Radar Genteng.
Menurut Sugiarto, ini bukan berarti mengesampingkan upaya pengentasan ekonomi yang sedang dilakukan dengan banyaknya pedagang yang berjualan di tempat itu. “Intinya harus sesuai porsi, karena lapangan itu yang mengurus Pemdes, sedangkan RTH diurus Bumdes,” cetusnya.
Kepala Desa (Kades) Genteng Kulon, Supandi mengungkapkan selama ini sudah kerap menegur petugas parkir agar menata dengan rapi kendaraan yang parkir di sekitar lapangan. “Kalau masalah itu jangan menegur saya, silakan bilang ke petugasnya. Saya sudah sering peringatkan juga,” katanya.
Terkait permasalahan di lapangan, Supandi berencana akan memasang jaring kawat di sekeliling lapangan, agar bola tidak sampai keluar dan mengenai kendaraan parkir. “Sampai saat ini belum ada laporan, kok, tapi rencana pemasangan jaring kawat itu sudah ada,” pungkasnya.(sas/abi)
Editor : Agus Baihaqi