Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Legalitas pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron Kecamatan Genteng Disoal Oleh Warga

Salis Ali Muhyidin • Kamis, 15 Juni 2023 | 16:25 WIB
AUDIENSI: Komunitas Sadar Hukum Rakyat Blambangan Bersatu (RBB) bertemu Pemdes Genteng Kulon dan Pemerintah Kecamatan Genteng di Kantor Camat Genteng, Rabu (14/6).
AUDIENSI: Komunitas Sadar Hukum Rakyat Blambangan Bersatu (RBB) bertemu Pemdes Genteng Kulon dan Pemerintah Kecamatan Genteng di Kantor Camat Genteng, Rabu (14/6).

GENTENG, Jawa Pos Radar Genteng – Legalitas pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng disoal oleh warga yang mengatasnamakan Rakyat Blambangan Bersatu (RBB). Rabu (14/6), mereka melakukan audiensi di Kantor Camat Genteng.

Audiensi yang dimulai pukul 10.00 itu, hadir Kepala Desa Genteng Kulon Supandi, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lembu Suro, Desa Genteng Kulon Widianto, dan Camat Genteng Satriyo. “Kami ingin mempertanyakan legalitas pengelolaan RTH Maron oleh BUMDes Lemburu Suro,” cetus juru bicara RBB, Sugiarto.

Sugiarto menanyakan sejak kapan RTH Maron itu dikelola BUMDes. Menurutnya, itu cacat administrasi lantaran sertifikat tanah yang menjadi lokasi tempat tongkrongan anak muda itu masih atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuwangi. “Sertifikat hak pakai nomor: 9/1987 atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, itu tertuang dalam sertifikat yang berbunyi berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tk I Jawa Timur di Surabaya,” ujarnya.

Dari data yang diperoleh, jelas dia, setiap tahunnya BUMDes mendapat pemasukan lebih dari Rp 100 juta. Itu dari hasil retribusi pedagang dan tata kelola ruang parkir. “Selama ini yang mengelola desa, uang retribusi juga masuk ke desa melalui BUMDdes,” tuturnya.

Untuk memperjelas pengelolaan RTH Maron ini, Sugiarto menyampaikan juga akan mengajukan hearing dengan DPRD untuk minta klarifikasi. “Ada dugaan melanggar hukum dalam pengelolaan RTH Maron,” ujarnya.

Kepala Desa Genteng Kulon, Supandi membenarkan kalau selama ini tidak ada bukti administrasi pengelolaan RTH Maron. Ia berjanji akan segera melengkapi itu, agar tidak timbul permasalahan di lain hari. “Saya ucapkan terima kasih, dengan ini kami bisa berbenah,” katanya.

Supandi menjelaskan runtutan pengelolaan RTH Maron hingga jatuh di tangan BUMDes Lembu Suro. Menurut pria yang dulunya berprofesi sebagai guru itu, pada awalnya RTH Maron dibangun oleh Pemkab Banyuwangi pada 2017 melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPUCKPP). “Dulu memang dibangun Dinas PU, tapi berupa stand dengan payung-payung untuk pedagang, belum seperti ini,” katanya.

Untuk pengelolaan, jelas dia, sempat diserahkan ke Pemerintah Kecamatan Genteng, dan akhirnya dikelola oleh Pemerintah Desa Genteng Kulon. “Setelah kami kelola, kami bangun seperti saat ini, semuanya juga bersifat lisan saja,” ujarnya.

Camat Genteng, Satriyo mengaku tidak mengetahui sertifikat lahan di RTH Maron itu atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Ia berharap permsalahan ini segera selesai. “Kalau memang pengurusannya harus ditarik Pemkab, saya setuju saja,” cetusnya.(sas/abi) 

 

 

 

Editor : Agus Baihaqi
#badan usaha milik desa (BUMDes). #DPUCKPP Kabupaten Banyuwangi #Rakyat Blambangan Bersatu #rth maron