Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Belasan ASN di Situbondo Kena Sanksi, Tiga Orang Terancam Dipecat

Iwan Feriyanto • Rabu, 14 Juni 2023 | 22:35 WIB
Suasana Kantor Pemkab Situbondo yang berada di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota. Sejumlah ASN kena sanksi. Tiga diantaranya terancam dipecat.
Suasana Kantor Pemkab Situbondo yang berada di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota. Sejumlah ASN kena sanksi. Tiga diantaranya terancam dipecat.

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Ada 15 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Situbondo yang terkena sanksi disiplin pada tahun 2023. Mereka telah melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN). Sanksi yang dijatuhkan beragam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Ada yang ringan, sedang, maupun berat.

Data yang dikumpulkan Jawa Pos Radar Situbondo, dari belasan PNS itu, ada tiga orang yang terancam dipecat. Sebab, oknum ASN tersebut dinilai telah merugikan instansi Pemda Situbondo terkait masalah UKL-UPL Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Namun, saat ini pemda sendiri masih belum bisa memutuskan pemberhentian ketiga oknum PNS tersebut. Sebab, untuk bisa menjatuhkan sanksi berat, pemda masih harus menunggu hasil keputusan pengadilan secara inkrah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samsuri melalui Kepala Bidang Kinerja ASN Echwan Dariawanto Sucipto mengatakan, dari 15 orang PNS yang mendapat sanksi disiplin kode etik itu, ada tiga yang masuk dalam kategori sanksi berat. Mereka yang masuk kategori tersebut disanksi pemberhentian diri sebagai PNS.

”Kalau sanksi berat sanksinya penurunan jabatan dan pemberhentian sebagai PNS. Di lingkungan Pemkab Situbondo ada tiga orang yang dikenai sanksi berat. Mereka yang terjerat kasus DLH,” ujar Echwan, Selasa (13/6).

Kata dia, pemberian sanksi tersebut hingga saat ini masih belum bisa dilakukan. Sebab, belum ada putusan inkrah dari pengadilan. ”Untuk penerapan sanksi berat itu melihat putusan pengadilan dulu yang ditetapkan secara inkrah. Kami masih menunggu putusan tersebut,” ucapnya.

Echwan menjelaskan, putusan pengadilan yang inkrah, nantinya akan menjadi dasar BKPSDM untuk memberikan sanksi. ”Kalau putusan pengadilan menjatuhkan dua tahun dalam kasus pidannya, atau terbukti merugikan keuangan negara walaupun putusannya kurang dua tahun, ketiga PNS itu akan diberhentikan,” jelasnya.

Selain itu, Echwan mengatakan, para ASN yang dikenai sanksi ringan maupun sedang tidak sampai diberhentikan dari jabatannya sebagai ASN. Hanya berupa sanksi penurunan pangkat. ”Kalau sanksi kategori ringan itu berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan membuat surat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi kembali. Kemudian, kategori sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat setingkat satu tahun lebih rendah,”

Sekda Situbondo Wawan Setiawan mengatakan, penegakan sanksi kode etik terhadap PNS dilaksanakan secara profesional. Sehingga, pegawai bisa bekerja dengan disiplin sesuai tugasnya masing-masing. ”Sejauh ini tingkat kedisiplinan pegawai baik. Tetapi bukan berarti kita berpuas diri. Kami tetap menerapkan reward dan punishment. Instrumennya adalah peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (wan/pri/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#pemkab situbondo #ASN Disanksi #pns #asn #pecat