Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Parkir Liar, Enam Motor Kena Tilang

Bagus Rio Rohman • Rabu, 31 Mei 2023 | 03:42 WIB
(Ramada Kusuma/RadarBanyuwangi.id)
(Ramada Kusuma/RadarBanyuwangi.id)

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Enam pemilik kendaraan bermotor ditindak tegas aparat gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polresta Banyuwangi. Pemilik kendaraan disanksi tilang saat berlangsung operasi gabungan di wilayah kota Banyuwangi kemarin (29/5).

Pemilik kendaraan dinilai melanggar tata tertib parkir. Mereka didapati memarkirkan kendaraannya di trotoar maupun di pinggir jalan. Bahkan, salah satu kendaraan pelat nomornya ditutup menggunakan lakban.

”Ada enam kendaraan yang kami tindak tegas, semua diberikan sanksi berupa tilang,” ujar Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Randy Asdar melalui Kanit Turjawali Iptu Budi Mujiono.

Budi mengatakan, operasi gabungan digelar untuk mendorong keamanan dan keselamatan berlalu lintas, terutama mengantisipasi parkir liar di pusat kota. ”Sasaran operasi ini dilakukan di wilayah Taman Sritanjung dan Pasar Banyuwangi,” katanya.

Budi berharap melalui operasi ini warga bisa lebih sadar akan fungsi trotoar dengan tidak memarkirkan kendaraan sembarangan. ”Trotoar jangan sampai ini disalahgunakan, jadi harus steril dari kendaraan bermotor,” tegasnya.

Kasi Dalops Dishub Banyuwangi Adi Sucahyono menyebut, pengendara yang sengaja memarkirkan kendaraannya di trotoar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. ”Perda ini untuk mewujudkan Kabupaten Banyuwangi yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah,” katanya. (rio/aif/c1)

Editor : Gerda Sukarno Prayudha
#jalan raya #parkir liar #sembarangan #tilang #lalu lintas