BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi - Satlantas Polresta Banyuwangi terus mengoptimalkan pemberlakuan tilang manual. Dalam sehari ada 85 pelanggar yang berhasil ditindak.
Para pelanggar kebanyakan menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi surat-surat berkendara. Petugas terpaksa menindak para pelanggar tersebut disertai bukti pelanggaran (tilang). "Sebanyak 85 pelanggar yang terjaring, semuanya ditindak tegas dengan tilang manual," tegas Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Randy Asdar melalui Kanit Turjawali Iptu Budi Mujiono.
Budi mengatakan, dalam pemberlakuan tilang manual ada beberapa pelanggaran yang masuk dalam fatalitas tinggi dan kejahatan lainnya. Di antaranya, tidak menggunakan helm, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu, serta menerobos traffic light. "Para pelanggar seperti inilah yang menyebabkan angka kecelakaan cukup tinggi, serta sering menimbulkan korban jiwa," katanya.
Selain itu, jelas Budi, penindakan tilang manual juga akan menyasar pelanggar lalin yang melawan arus dan menggunakan handphone selama berkendara. Satlantas juga menindak kendaraan over dimensi over load (ODOL). "Pemberlakuan tilang manual untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas (lalin) kepada masyarakat," terangnya.
Sejak tilang manual ditiadakan dan diberlakukan tilang elektronik, banyak pengendara yang melakukan pelanggaran. Bahkan mereka menghindari kamera yang sudah dipasang petugas. "Dari situlah Korlantas Polri akhirnya menerapkan kembali tilang manual untuk dapat menindak para pelanggar lalin," ungkapnya.
Budi menambahkan, penindakan tilang manual dilakukan secara aktif, baik melalui patroli keliling maupun razia. "Setiap hari petugas bersiaga di traffic light untuk menindak para pelanggar," jelasnya. (rio/aif)