Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Jadwal Diubah, PPK Bantu Pengawasan Tes Tulis PPS

Gerda Sukarno Prayudha • Rabu, 28 Desember 2022 | 15:19 WIB
Sejumlah warga mendaftar menjadi panitia pemungutan suara desa di kantor KPU Banyuwangi
Sejumlah warga mendaftar menjadi panitia pemungutan suara desa di kantor KPU Banyuwangi
BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Tiga hari jelang penutupan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), masyarakat yang berminat menjadi personel penyelenggara pemilu tingkat desa atau kelurahan tersebut berbondong-bondong mendaftarkan diri kemarin (27/12). Tidak tanggung-tanggung, ratusan pendaftar datang langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi.

Sebelumnya, pendaftaran PPS dijadwalkan berlangsung sejak Minggu (18/12) hingga Selasa (27/12). Namun, terdapat perubahan jadwal seleksi administrasi PPS sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor 1029/PP.04.1-Pu/3510/2022 tentang Perubahan Jadwal Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024. Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasar Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 sampai 30 Desember.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklihparmas-SDM) KPU Banyuwangi Dian Purnawan mengatakan, hingga kemarin belum ada perpanjangan seleksi administrasi. Yang terjadi adalah perubahan jadwal untuk pendaftaran PPS. ”Ini belum perpanjangan, tetapi tahapan penerimaan berkas,” ujarnya.

Dian menjelaskan, perpanjangan pendaftaran akan dilaksanakan jika pendaftar di suatu desa tidak memenuhi kuota minimal dua kali kebutuhan. Tepatnya, setiap desa minimal enam pendaftar.

Dian menyebutkan bahwa perubahan jadwal pengumpulan berkas pendaftaran PPS menyesuaikan dengan tahapan selanjutnya dari seleksi Panitia Pemilu Kecamatan (PPK). Berdasar Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 diungkapkan bahwa tes tulis PPS dilaksanakan pada 2 Januari 2023. Sedangkan pelantikan PPK pada 4 Januari 2023.

Namun, diubah melalui Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Pelaksanaan tes tulis PPS akan digelar pada 6 Januari sesudah pelantikan PPK yang dilangsungkan tanggal 4 Januari. ”Agar di waktu pelaksanaan tes tulis PPS, anggota PPK dapat membantu KPU dalam tahapan seleksi tersebut,” jelas Dian.

Sementara itu, operator rekrutmen PPS Prahara Yudha Sanjaya mengungkapkan, permasalahan yang masih menjadi kendala utama dalam pendaftaran PPS adalah server sering mengalami down. Sebab, pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba). ”Biasanya server down di bawah pukul 09.00 dan di atas pukul 17.00,” ungkapnya.

Dampak utama yang diakibatkan server sering down yakni dokumen peserta yang telah di-upload sulit untuk diverfikasi. Sehingga, para peserta belum bisa mencetak dokumen pendaftaran. ”Kalau belum bisa diverifikasi, peserta tidak bisa mengumpulkan berkas fisik pendaftaran ke kantor,” pungkasnya. (cw4/sgt/c1)

  Editor : Gerda Sukarno Prayudha
#PPS #pemilu #KPU #Pawaslu #bawaslu