Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Langgar SE MUI, Tempat Karaoke Ashika Kena Semprit

Ali Sodiqin • Selasa, 12 April 2022 | 17:30 WIB
langgar-se-mui-tempat-karaoke-ashika-kena-semprit
langgar-se-mui-tempat-karaoke-ashika-kena-semprit


ROGOJAMPI – Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi tentang penguatan toleransi umat beragama selama bulan Ramadan 1443 H tampaknya tidak diindahkan oleh pengelola tempat hiburan malam maupun penjual minuman keras (miras).



Buktinya, masih ada toko minuman beralkohol (minol) yang tetap beroperasi dengan bebas selama bulan suci Ramadan. Parahnya, sejumlah tempat hiburan malam atau tempat karaoke tetap buka hingga melebihi batas waktu operasional yang ditetapkan. Situasi ini terendus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi untuk langsung menertibkan tempat karaoke yang mokong tersebut.



Sabtu malam (9/4) Satpoll PP mendatangi tempat karaoke Ashika yang terletak di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi. Ketika petugas datang, sejumlah pengunjung terlihat asyik bernyanyi bersama pemandu lagu di atas pukul 23.00.  Pengelola Ashika ditegur karena melanggar ketentuan jam operasional. Mengacu SE Pemkab dan MUI, tempat karaoke harus sudah tutup pukul 23.00.  ”Kami datang untuk memastikan bahwa surat edaran bersama tersebut telah dilaksanakan atau tidak,” tegas Kasat Pol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi.



Menurut Wawan, kedatangan Satpol PP ke  tempat karaoke Ashika sekaligus sosialisasi SE bersama Sekda dan MUI Banyuwangi tentang Penguatan Toleransi Umat Beragama Selama Bulan Ramadan 1443 H di Banyuwangi. “Ketika kami datang, ada yang mengaku belum tahu SE tersebut. Surat Edaran tersebut sekaligus kita  pasang di tempat hiburan, toko penjual minuman beralkohol,  maupun eks loikalisais agar selalu diingat,” kata Wawan.



Bagi toko minol yang masih beroperasi dan tempat hiburan malam karaoke yang masih buka melebihi batas waktu operasional juga langsung diberikan teguran. “Kami minta juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi,” jelasnya.



Sesuai SE bersama nomor 300/521/429.020/2022 dan nomor  23/DP.MUI/Kab.BWI/IV/2022 tentang Penguatan Toleransi Umat Beragama Selama Bulan Ramadhan Tahun 1443 H di Banyuwangi tersebut dijelaskan, tempat penjualan minol tutup selama bula Ramadan dan setelahnya mengacu para peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Sementara untuk tempat karaoke maupun  tempat hiburan malam (bar night club) boleh beroperasi mulai pukul 20.00 dan tutup pukul 23.00. Untuk destinasi wisata beroperasi setiap hari Selasa sampai Minggu mulai pukul 08.00-18.00 dengan menerapkan protokol kesehatan. “Jika ada pelanggaran terhadap pengaturan SE, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Wawan.



Selain mendatangi Ashika, Satpol PP juga  mendatangi eks lokalisasi Sumberloh, di Dusun Padang Bulan, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh. Begitu tiba di eks lokalisasi terbesar di Banyuwangi ini, petugas tak menjumpai satu orang pun. Seluruh rumah dan wisma tutup rapat. Tidak hanya itu, petugas juga mendapati toko minol Joyo Urip di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat masih tetap buka dan beroperasi.



Untuk selanjutnya, Wawan Yatmadi meminta agar Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) ikut bersama-sama mengawasi ketentuan dalam SE bersama di bulan Ramadan tersebut. “Tidak mungkin kami harus mengawasi dan melakukan razia setiap hari, maka peran serta Forpimka atau pemangku wilayah juga penting untuk terlibat aktif dalam penegakkan SE tersebut,” tandasnya. 


Editor : Ali Sodiqin
#minol #miras #karaoke