BANYUWANGI-Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi melaksanakan Kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai secara tatap muka, pada Rabu (15/9) di Hall Aston Hotel Banyuwangi.
Narasumber yang dihadirkan dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Banyuwangi I Putu Muda Kumbara dan Agus Purwanto serta dari Diskopumdag Kabupaten Banyuwangi.
Sosialisasi perdana ini menghadirkan pedagang rokok eceran di wilayah Kecamatan Giri, maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyuwangi ini berpotensi merugikan pemerintah dari sektor pendapatan pajak dan tergerusnya pelaku industri rokok legal.
Perwakilan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Banyuwangi Putu Muda menjelaskan, peran Bea Cukai di daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCTB) ini di antaranya adalah mengintensifkan program sinergi antara Bea Cukai dengan Pemkab untuk mensosialisasikan usaha maupun konsumsi di bidang cukai yang legal serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal, sebagaimana yang telah terjalin selama ini.
Sosialisasi ini, kata Putu, sekaligus digunakan untuk mendukung penegakan hukum penindakan barang kena cukai ilegal. “Sehingga pemanfaatan DBHCHT ini dapat lebih efektif untuk program-program di bidang kesejahteraaan masyarakat, kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum," kata Putu.
Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi RR Nanin Oktaviantie menjelaskan, rokok ilegal merupakan rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Kategori rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai. Rokok tersebut dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan yang kedua rokok yang diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh NPPBKC. Selain itu ialah rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai namun pita cukai nya palsu atau dipalsukan sudah pernah dipakai atau bekas.
Pidana pelanggaran Cukai Rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai yang dikenal dengan istilah Rokok Polos atau Putihan melanggar pasal 54 UU no 11 tahun 1995 Jo UU no 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Dengan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai Cukai, paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai Cukai.
“Saya berharap kepada masyarakat setelah mengetahui sosialisasi dan berhati-hati terkait rokok ilegal. Agar masyarakat menghindari adanya rokok ilegal dan jika memproduksi rokok agar dilengkapi dengan pita cukai. Biar tidak menyalahi perundang undangan di bidang Cukai,” kata Nanin kemarin. (*)
Editor : AF Ichsan Rasyid