Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

3 Anak Punk Pelaku Tanam Paksa Anak Bawah Umur di Lateng Banyuwangi Dimasukkan Sel Khusus

Bagus Rio Rohman • Senin, 14 April 2025 | 10:30 WIB
DICUKUR GUNDUL: Ketiga anak punk pelaku tanam paksa anak di bawah umur dimasukkan sel mapenaling di Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Minggu (13/4).
DICUKUR GUNDUL: Ketiga anak punk pelaku tanam paksa anak di bawah umur dimasukkan sel mapenaling di Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Minggu (13/4).

RADARBANYUWANGI.ID – Usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, tiga anak punk yang melakukan tanam paksa anak di bawah umur di bawah jembatan Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, langsung dimasukkan ke sel mapenaling (masa pengenalan lingkungan) di Lapas Kelas IIA Banyuwangi.

Minggu (13/4), ketiga remaja yang tubuhnya penuh tato tersebut langsung digunduli.

Ketiga tersangka tanam paksa kepada Mawar (bukan nama sebenarnya) yaitu Stevanus Danu Saputra, 35; Yogi Ramadhan alias Otong, 22, asal Probolinggo; dan Aldi Saputra, 23, asal Tangerang, Banten.

Meski wajahnya sangar, mereka tampak tertunduk lesu saat digundul.

”Penggundulan kami lakukan sebagai bentuk pembersihan diri para narapidana (napi) saat berada di lembaga pemasyarakatan,” ujar Kalapas Banyuwangi Mochamad Mukaffi.

Selain untuk pembersihan diri, Mukaffi menyebut bahwa penggundulan sebagai keseragaman dengan napi lainnya.

Dengan demikian, tidak ada pemberlakuan khusus terhadap napi dengan perkara apa pun.

”Tidak ada pemberlakuan khusus, hanya penggundulan. Saat baru masuk ke lapas, ketiganya langsung kami masukkan ke sel mapenaling,” jelasnya.

Ditambah lagi, lanjut Mukaffi, kasus ketiga anak punk tersebut merupakan kasus yang sangat sensitif.

Sebab, tindakannya memerkosa anak di bawah umur secara bergiliran  merupakan berbuatan yang sangat tercela.

”Kami berharap dengan adanya tindakan tegas berupa hukuman penjara dapat memberikan efek jera kepada ketiganya,” tegasnya.

Tidak hanya itu, masih kata Mukaffi, selama di dalam lapas diharapkan mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

Pihaknya akan meminta petugas untuk secara khusus mengawasi ketiganya agar mengikuti semua program pemasyarakatan yang ada di Lapas Banyuwangi.

”Kami ingin ketiganya bisa merenungi kesalahannya serta menjadi pribadi yang lebih baik. Serta tidak memengaruhi atau melakukan perbuatan yang melanggar di dalam lapas,” tegasnya.

Mukaffi mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan hukuman sesuai aturan jika ada napi yang kedapatan melanggar tatib (tata tertib) yang telah dijalankan.

Bahkan, namanya akan dicatat dalam daftar F dan dimasukkan ke sel khusus (selsus).

”Jika tercatat di daftar F, mereka tidak bisa mendapatkan remisi atau potongan massa tahanan lainnya. Makanya kami tegaskan akan menindak tegas jika ada yang melanggar aturan,” tandasnya.

Seperti diberitakan, kasus anak punk pelaku tanam paksa anak di bawah umur di Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Kamis (10/4).

Perkara tanam paksa yang diungkap Polresta Banyuwangi pada Desember 2024 itu telah menyeret tiga anak punk yang biasa mangkal di perempatan Banyuwangi.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan hukum Undang-Undang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Selama pelimpahan tersangka dan BAP di kejaksaan, ketiganya dibawa penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Begitu tiba di kejaksaan, ketiga tersangka langsung dimintai keterangan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). Kasus yang menjerat tiga tersangka displit menjadi dua BAP.

Tersangka Yogi dan Aldi dijadikan satu BAP, sedangkan tersangka Danu di BAP lain. Dalam pemeriksaan BAP yang berlangsung sekitar dua jam lebih itu, JPU menyatakan berkas ketiga tersangka lengkap.

Ketiga tersangka yang tubuhnya penuh dengan tato tersebut digiring ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi untuk segera diadili. (rio/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#tanam paksa #bawah jembatan #Lateng #sel khusus #gilir #digunduli #anak bawah umur #banyuwangi #lapas banyuwangi #mapenaling #anak punk