Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Anak Punk dari Probolinggo dan Tangerang Gilir Anak Bawah Umur di Bawah Jembatan Banyuwangi

Bagus Rio Rohman • Jumat, 11 April 2025 | 16:09 WIB
DILIMPAHKAN: Tiga anak punk yang menggilir anak bawah umur di Kelurahan Lateng, Banyuwangi, diserahkan ke JPU, Kamis (10/4).
DILIMPAHKAN: Tiga anak punk yang menggilir anak bawah umur di Kelurahan Lateng, Banyuwangi, diserahkan ke JPU, Kamis (10/4).

RADARBANYUWANGI.ID – Kasus anak punk yang menggilir anak di bawah umur di Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Kamis (10/4).

Perkara asusila yang diungkap Polresta Banyuwangi pada Desember 2024 itu telah menyeret tiga anak punk yang biasa mangkal di perempatan Banyuwangi.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan hukum Undang-Undang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Ketiga tersangka adalah Stevanus Danu Saputra, 35; Yogi Ramadhan alias Otong, 22, asal Probolinggo; dan Aldi Saputra, 23, asal Tangerang, Banten.

Ketiga tersangka menggilir Mawar (bukan nama sebenarnya) di bawah jembatan Kelurahan Lateng, Banyuwangi.

Selama pelimpahan tersangka dan BAP, ketiganya dibawa penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Begitu tiba di kejaksaan, ketiga tersangka langsung dimintai keterangan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).

Kasus yang menjerat tiga tersangka displit menjadi dua BAP.

Tersangka Yogi dan Aldi dijadikan satu BAP, sedangkan tersangka Danu di BAP lain.

Dalam pemeriksaan BAP yang berlangsung sekitar dua jam lebih itu, JPU menyatakan berkas ketiga tersangka lengkap.

Ketiga tersangka yang tubuhnya penuh dengan tato tersebut digiring ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi untuk segera diadili.

”Berkas ketiganya sudah P21 atau lengkap. Kami akan segera daftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk segera disidangkan,” ujar Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Agus Hariyono.

Agus mengatakan, kasus tersebut diungkap Polresta Banyuwangi pada Desember 2024 lalu.

Ketiganya merupakan tersangka kasus pemaksaan layanan nafsu terhadap korban yang masih di bawah umur.

”Ketiganya melakukan pemerk*saan secara bergantian, namun lebih detailnya kami akan jabarkan saat pembacaan dakwaan,” katanya.

Dalam menangani kasus, kejaksaan tidak akan kompromi.

Jaksa akan menuntut ketiganya dengan hukuman maksimal.

Pertimbangannya, perbuatan tak bermoral ketiga tersangka telah merusak masa depan korban.

”Lihat saja nanti, tersangka akan kami tuntut secara maksimal,” tegas Agus. (rio/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#bawah jembatan #Lateng #bergiliran #gilir #polresta banyuwangi #perlindungan anak #anak bawah umur #menggilir #tangerang #kejari banyuwangi #probolinggo #banyuwangi #anak punk