RadarBanyuwangi.id – Kelakuan KW, 52, asal Dusun Curahjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, ini benar-benar keterlaluan.
Pria paro baya itu diduga telah melakukan pelecehan seksual pada anak tirinya berinisial YI, 21, hingga hamil dua bulan.
Karena perbuatannya itu, KW untuk sementara harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Pesanggaran sambil menjalani pemeriksaan penyidik.
“Pelaku masih kita periksa,” cetus Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edi Wahono,
Menurut Kapolsek, dugaan pencabulan dengan amak di bawah umur itu sudah terjadi sejak tahun 2018. Saat itu, korban masih kelas satu SMP.
“Mulanya korban mencuri uang milik tersangka dan dipergoki,” terangnya.
Kapolsek menyampaikan dipergoki mencuri uang, korban ketakutan. Dan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk memanfaatkan dengan melakukan kekerasan seksual.
“Korban merasa bersalah dan kietakutan, pelaku tidak marah asal mau melayani,” cetusnya.
Korban menolak, tersangka mengancam akan melaporkan aksi pencurian uang itu kepada ibu kandungnya.
Ancaman itu ternyata jitu. Korban hanya diam dan akhirnya pasrah dicabuli oleh ayah tirinya.
“Korban diajak ke kamar, dan perbuatan tidak patut itu terjadi,” ungkapnya.
Sejak kejadian itu, jelas dia, tersangka ini ternyata ketagihan. Setiap ada kesempatan, memaksa anak tirinya untuk melayani. Perbuatan itu terakhir pada Sabtu (14/12).
‘’Setelah kejadian yang terakhir, korban mengadu pada ibu kandungnya,” jelasnya.
Korban menceritakan semua perbuatan ayah tirinya sejak 2018, dan mengaku kalau saat ini tengah hamil dua bulan hasil perbuatan KW.
Cerita itu, membuat ibu kandung korban kaget. Pada Selasa (17/12) sekitar pukul 14.00, korban bersama ibu kandungnya lapor ke Polsek Purwoharjo.
“Tersangka langsung kami tangkap di rumahnya di Dusun Curahjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo,” katanya.
Aksi pencabulan tersebut, lanjut Kapolsek, dilakukan oleh pria yang kesehariannya sebagai buruh tani itu sebanyak delapan kali.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya. (cw2/abi)
Editor : Ali Sodiqin