Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pergoki Putrinya Video Call Tak Senonoh, Bukannya Marah, Pria di Rejang Lebong Malah Nekat Rudapaksa Anak Kandungnya

Niklaas Andries • Jumat, 1 November 2024 | 22:50 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. (JawaPos.com)
Ilustrasi perbuatan asusila. (JawaPos.com)

Radarbanyuwangi.id – Entah apa isi kepala dari seorang ayah di Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ini. HS, pria 33 tahun ini nekat merudapaksa putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Tragisnya, perbuatan tak senonoh itu dilakukannya hingga dua kali. Hingga akhirnya perbuatan bejat sang ayah diketahui oleh istrinya, DP, Pelaku bahkan sudah menyetubuhi putrinya hingga dua kali sebelum akhirnya ketahuan oleh istri atau ibu korban, DP, 36.

Tak pelak, ibu korban segera melaporkan aksi bejat suaminya ke polisi. Pelaku  pun  kemudian ditangkap polisi di rumahnya  oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, AKP Denyfita Mochtar mengatakan aksi asusila ini bermula ketika pelaku tidak sengaja memergoki putrinya sedang melakukan video call sex (VCS) dengan kondisi bugil tanpa busana bersama seorang pria tidak dikenal lewat handphone.

Pelaku sebagai sosok ayah korban bukannya memarahi dan memberitahu korban bahwa perbuatan itu salah. Namun pelaku justru terangsang hingga akhirnya nekat memerkosa putrinya.

"Ayahnya ini memergoki anaknya sedang video call tanpa busana dengan seseorang yang tidak dikenal. Di situlah awal mula timbul nafsu ayahnya hingga terjadi persetubuhan ayah dengan anak kandung," ungkap AKP Deny,

Tak cukup sekali, pelaku bahkan kembali menyetubuhi putrinya untuk yang kedua kali ketika kondisi rumah sepi.

Namun aksi bejatnya itu ketahuan oleh sang istri yang baru saja pulang hajatan.

Curiga dengan kondisi rumah yang sepi, sang istri mengintip melalui lubang dinding yang mengarah ke ruang tamu dan menemukan putrinya telentang di atas kasur tanpa busana bersama suaminya yang juga tanpa busana.

Ibu korban kemudian masuk ke rumah secara diam-diam dan membuat pelaku terkejut dan langsung melarikan diri.

Namun tak lama, pelaku kembali ke rumah untuk meminta maaf.

Namun ibu korban tidak menerima permintaan maaf itu dan memilih melaporkan aksi bejat suaminya ke polisi. Sehingga kasus ini pun terbongkar.

"Ibu korban atau istri pelaku ini baru pulang dari acara hajatan dan mengintip dari celah ruangan lalu melihat anak gadisnya tanpa busana di depan televisi. Di situ juga ada suami sedang tanpa busana," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau pasal 76D juncto pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (*)

Editor : Niklaas Andries
#ayah #video call sex #Selupu Rejang #putri #VCS #PPA #handphone #bengkulu #rejang lebong #istri #Anak #Satreskrim #video call #bugil