Dari pemeriksaan diketahui bila awal kejadian keduanya berhubungan badan bikin miris. Lokasinya justru terjadi di ruangan guru. Dan diakui korban saat itu dirinya dipaksa oleh sang oknum guru. Hubungan keduanya terjadi sejak September 2022.
Pelaku rupanya memanfaatkan situasi dimana korban yang merupakan anak yatim piatu atau tidak punya orangtua. Kondisi ini membuat korban diduga terbuai dengan kasih sayang yang diberikan oleh oknum guru tersebut. Polisi mengatakan bahwa tersangka DH telah meminta muridnya melakukan hal tersebut.
Sejak 2023 silam di salah satu ruang guru yang berada di sekolah. Korban sempat menolak ajakan tersebut. “Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut. Namun karena bujuk rayu pria 57 tahun itu.
Akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali,” ungkap Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji. Kejadian serupa pun kembali terulang pada Januari 2024 di ruang terduga pelaku. Terduga pelaku dan korban di bawah umur itu diduga menjalin hubungan asmara.(*)
Editor : Niklaas Andries