Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Videonya Viral, Siswi MAN di Gorontalo yang Wikwik Bareng Pak Guru Dikeluarkan dari Sekolah: Kasihan Sosoknya Tanpa Ayah dan Ibu

Niklaas Andries • Sabtu, 28 September 2024 | 18:00 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. (JawaPos.com)
Ilustrasi perbuatan asusila. (JawaPos.com)
Radarbanyuwangi.id – Beredarnya video syur yang melibatkan oknum guru MAN di Gorontalo bersama siswinya membuat publik kaget. Kasus itu menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan di Indonesia. Hal ini pun mendapat perhatian serius dari Kantor Wilayah Kementrian Agama Gorontalo.

Menyikapi masalah itu, Kementerian Agama telah memberikan sanksi terhadap oknum seorang guru dan siswi.Hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag), Provinsi Gorontalo, Mahmud Y Bobihu.

Oknum guru tersebut telah diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah dikaji. Sanksi harus memenuhi beberapa unsur cara pengambilan keputusan yang sesuai dengan ketentuan dalam aturan kepegawaian.

Apabila menyangkut persoalan di luar dari kewenangan Kemenag, maka akan diserahkan kepada yang berwajib untuk penyelesaiannya. Menurut Mahmud Y Bobohu, jika kasus ini sudah inkrah maka Kemenag sebagai lembaga yang menaungi oknum guru tersebut akan mengambil langkah tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sementara terhadap siswi tersebut, perlu ada pendampingan psikologis untuk pemulihan mental imbas dari kejadian yang dialaminya. “Seharusnya ada pendampingan psikologis terhadap siswi ini, apalagi masih di bawah umur dan sangat butuh bimbingan,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenag Gorontalo.

Siswi yang masih berusia 16 tahun itu telah dikeluarkan dari sekolah dan dianggap melakukan pelanggaran berat. Meski ia dikeluarkan dari sekolah, Mahmud Y Bobihu akan membantu mencarikan sekolah baru.

“Akan dibantu masuk ke sekolah lain, sehingganya diharapkan pemulihan mental anak itu agar lebih baik ke depannya,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, beredar video seorang oknum guru dan siswi melakukan tindakan tidak senonoh. Kejadian tersebut terekam hingga viral di berbagai media sosial. Kini, polisi telah menetapkan oknum guru sebagai tersangka atas perbuatannya.

Polisi menyebut, DH, inisial oknum guru, melakukan aksinya dengan modus mengajak korban pacaran. DH melakukan berbagai cara untuk menjalin hubungan asmara dengan sang siswi.

Salah satunya adalah dengan membantu dan memberikan perhatian lebih kepada korban. Atas perbuatan bejatnya, DH dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar. (*)

 

Editor : Niklaas Andries
#Wikwik #MAN #guru #indonesia #viral #siswi #aturan kepegawaian #gorontalo #video syur #oknum #kanwil kemenag