Namun siapa sangka bila video tersebut merupakan hasil rekaman dari teman dekat korban sendiri. Dimana DH, 57, dan siswinya melakukan adegan dewasa dalam video yang beredar luas di media sosial tersebut.
Menurut keterangan polisi, aksi tidak pantas itu dilakukan keduanya atas dasar suka sama suka. Meskipun keduanya terpaut rentang usia yang cukup jauh.
"Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah," kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman saat dikonfirmasi.
Video tersebut rencananya akan dijadikan bukti untuk membuka mata istri pelaku. Tujuannya, agar keluarga pelaku menyadari betapa seriusnya perbuatan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut terhadap siswi yang diketahui Ketua OSIS lembaga pendidikan tersebut.
"Alasan merekam niatnya baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," tutur perwira berpangkat melati dua di pundak itu.
Dengan merekam video, pelaku perekaman berharap dapat 'membuka mata' istri pelaku, agar ia menyadari sepenuhnya perbuatan suaminya yang menyimpang.
Oknum guru berinisial DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswinya. Polisi mengungkapkan bahwa DH menggunakan modus 'pacaran' untuk melancarkan aksinya.
Dengan memberikan perhatian lebih dan bantuan kepada korban, DH berhasil membangun kepercayaan korban.
Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi dasar hukum untuk menjerat DH, yang terbukti telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus 'pacaran'.
Meskipun sudah diproses hukum, link video mesum Gorontalo itu seketika viral dan masih jadi perbincangan hingga di-download. (*)
Editor : Niklaas Andries