GAMBIRAN, Radar Genteng – Diduga telah mencabuli anak yang masih di bawah umur, Agus Purwanto alias Abah, 44, warga Dusun Lidah, Desa/Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, ditangkap oleh anggota Polsek Gambiran di rumahnya, Kamis (21/12).
Tindakan tegas polisi ini setelah korban berinisial WS, 17, asal Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu melapor ke polsek.
Kasus ini sebenarnya terjadi pada April 2021 dan baru lapor pada Minggu (17/12). “Korban mulanya tidak mau lapor,” cetus Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat.
Kapolsek menyampaikan setelah korban lapor ke polsek, anggotanya langsung memeriksa korban yang masih di bawah umur dan mencari bukti.
“Setelah alat bukti lengkap, pelaku kita tangkap di rumahnya,” katanya.
Menurut Kapolsek, korban merupakan teman sekolah anaknya pelaku. Selama ini gadis malang itu juga sering main ke rumah pria bejat itu dan menginap.
“Korban tidak curiga dengan ayah temannya itu karena memang membuka praktik pengobatan alternatif,” terangnya.
Saat korban menginap di rumah pelaku, jelas dia, tiba-tiba korban merasakan sakit perut.
Kemudian, pelaku yang kakinya tidak bisa dibuat jalan itu menawarkan diri untuk mengobatinya.
“Pelaku mengatakan di dalam perut korban tumbuh cacing pita dan harus dikeluarkan,” ujarnya.
Korban yang tidak punya rasa curiga, mengiyakan tawaran tersangka. Ia pasrah karena sakit perutnya itu segera sembuh.
“Tengah malam korban dibangunkan dan diajak duduk di ruang tamu untuk melakukan ritual pengobatan alternatif,” terangnya.
Saat melakukan ritual, jelas Kapolsek, korban dibujuk oleh pelaku untuk mencopot semua pakaian yang dikenakan.
Itu kata tersangka untuk mempermudah mengeluarkan cacing pita yang bersarang di perut korban.
“Saat itulah pelaku mulai melakukan tindakan tak senonoh pada korban yang usianya masih di bawah umur,” ujarnya.
Usai berbuat asusila, pelaku menyatakan sudah mengeluarkan cacing di dalam perut korban.
“Pelaku meminta sambil mengancam korban untuk tidak menceritakan pengobatan nyeleneh itu kepada siapa pun,” terangnya.
Dalam keterangannya pada polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak di bawah umur.
Saat ini, pelaku masih diamankan di ruang tahanan Polsek Gambiran.
“Pelaku masih kita amankan di polsek sambil menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (gas/abi)
Editor : Ali Sodiqin