RadarBanyuwangi.id – Pelaku pemerkosaan anak bawah umur, Masrulloh Nur Aditya, 19, tampaknya bakal cukup lama mendekam di penjara.
Juru parkir (jukir) tersebut dijebloskan ke tahanan Polresta Banyuwangi setelah terindikasi kuat mencabuli bocah berusia tujuh tahun yang juga tetangganya sendiri.
Aditya dikenakan Pasal 81 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Pelaku saat ini sudah kami tahan. Penyidik masih melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja.
Agus mengatakan, tindakan pelaku yang sudah menyetubuhi korban terbilang cukup nekat. Korban diperkosa oleh pelaku hingga mengalami pendarahan.
”Pelaku merupakan tetangga korban, sehingga dengan mudah melakukan perbuatannya saat kondisi rumah korban sepi,” ungkapnya.
Pelaku yang sehari-harinya sebagai juru parkir (jukir), membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi mengambil sikap.
Pelaku yang biasa mangkal di depan RSUD Blambangan tersebut ternyata tidak terdaftar sebagai jukir resmi.
”Nama Aditya tidak masuk dalam daftar jukir binaan kami. Bisa terbilang pelaku merupakan jukir liar,” tegas Kepala Sub-Koordinasi Pengelolaan Perparkiran, Dishub Banyuwangi Wahyuono M. Laksono.
Wahyu mengatakan, lokasi parkir masuk larangan Dishub sehingga tidak ada jukir binaan dari Dishub Banyuwangi di tempat tersebut. Pihaknya berjanji akan kembali melakukan evaluasi dan pembinaan kepada para jukir.
”Kasus ini menjadi pembelajaran, kami akan usahakan jukir yang melamar di Dishub Banyuwangi wajib menyertakan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian),” katanya.
Baca Juga: Sah! SK Diserahkan Presiden Jokowi, Petani Diperbolehkan Garap Ribuan Hektare Hutan di Situbondo
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang juru parkir (jukir) bernama Masrulloh Nur Aditya, Sabtu malam (24/7) diamankan aparat Polresta Banyuwangi.
Remaja berusia 19 tahun yang sehari-harinya jadi jukir di depan RSUD Blambangan itu ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencabulan kepada anak tetangganya.
Penangkapan Aditya berawal dari laporan SH, 40, yang menyebutkan jika jukir tersebut telah melakukan tindakan asusila kepada putri sulungnya, JA, yang masih berusia tujuh tahun. Petugas kemudian mencari keberadaan Aditya.
Dibantu keluarga korban, petugas akhirnya berhasil menangkap Aditya di sekitar Penataban, Kecamatan Giri, Banyuwangi. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin