Ketua salah satu yayasan di Kecamatan Cluring tersebut disangka telah mencabuli tiga siswinya sendiri. Ketiga korban berinisial KN, 9; JE, 13; dan RN, 13, ketiganya warga Kecamatan Cluring.
Aksi tersangka yang sehari-harinya juga sebagai guru ngaji terbongkar setelah orang tua KN memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cluring pada 17 Januari lalu. Dari laporan itu, dua korban lainnya, RN dan JE, juga ikut melapor ke polisi. Keduanya mengaku dicabuli pelaku pada tahun 2016 hingga 2018.
Sementara itu, pelaku mengaku melakukan perbuatan asusila karena sering menonton film porno lewat telepon seluler. Hal ini dibenarkan oleh Wakasatreskrim AKP Badrodin Hidayat saat merilis pelaku di Mapolresta Banyuwangi kemarin (19/1).
Hidayat menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah ada orang tua korban yang melapor. Dari laporan itulah, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka. ”Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Giri. Pelaku juga sudah mengakui semua perbuatan asusilanya kepada para korban,” ungkap Hidayat.
Aksi pelaku dilakukan sejak tahun 2016. Ada dua orang korban yang saat ini sudah berusia 13 tahun. Keduanya berinisial RN dan JE. ”Dua orang korban mengalami aksi pencabulan sejak tahun 2016 hingga 2018 lalu,” katanya.
RN dan JE mengalami pencabulan di ruang guru, tempat pelaku bekerja. Untuk melancarkan aksinya, Mukhlasin sengaja memanggil korban secara bergantian. ”Korban dipanggil secara bergantian, satu korban sampai diciumi hingga dipegangi alat vitalnya. Sedangkan satu korban hanya diciumi dan dipegangi saja,” terangnya.
Modus lainnya dilakukan pelaku saat mengantarkan pulang korban. Pelaku memanfaatkan program antar jemput siswa-siswi di sekolahnya. ”Untuk korban KN, paling akhir dicabuli pada Desember 2022. Saat itu, pelaku mengantarkan korban pulang. Di tengah perjalanan, pelaku memegangi tubuh korban,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksinya lantaran terinspirasi dari video porno yang sering ditontonnya. Padahal, pelaku sudah memiliki keluarga, anak, hingga cucu. ”Video porno yang sering ditonton pelaku selalu di bawah umur. Dari sana, pelaku terobsesi sensasi seks dengan anak di bawah umur,” bebernya.
Hidayat menambahkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1, 2, dan 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lima tahun hingga maksimal 15 atau 20 tahun penjara. ”Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pendampingan kepada korban. Semua korban masih berstatus pelajar. Bahkan, salah satu dari mereka masih menjadi siswi di sekolah pelaku,” pungkasnya.
Kuasa hukum Muhklasin, Nurun Syarii membenarkan jika kliennya melakukan aksi tersebut akibat terinspirasi video porno yang dikirimkan oleh rekan-rekannya. Namun, pihaknya masih akan menindaklanjuti hal tersebut. ”Kami tidak sampai melaporkan pengirim video porno. Kami hanya akan melakukan upaya hukum agar klien kami mendapatkan hak-hak hukumnya,” sebutnya.
Pihaknya masih menunggu proses hukum lanjutan yang dilakukan oleh Polresta Banyuwangi dan terus melakukan pendampingan sampai akhir. ”Kami akan dampingi sampai kasus selesai. Terkait pasal yang disangkakan, itu hak penyidik. Yang jelas, klien kami tidak sampai melakukan persetubuhan terhadap korban,” tegasnya. (rio/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud