SITUBONDO, RadarBanyuwangi.id – Cafe Flow milik SA, warga Kampung Kendal, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, dirazia anggota polsek setempat, Rabu (8/10).
Dari cafe milik seorang janda tersebut, anggota Polsek Banyuputih, Situbondo, berhasil mengamankan puluhan minuman keras (miras) dari berbagai merk.
Dalam razia tersebut ada puluhan botol miras yang diamankan petugas sebagai barang bukti (BB).
“Miras yang kami amankan lain merk, total BB yang kami sita sebanyak 20 botol miras,” tegas Kapolsek Banyuputih, AKP Achmad Sulaiman.
Sulaiman menceritakan, penindakan penjualan miras tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar Cafe yang mengaku resah.
Sebab Cafe tersebut sudah menyediakan miras dan menjualnya dengan sembunyi-sembunyi.
“Beberapa hari setelah mendapatkan laporan kami melakukan penyelidikan, saat ini (kemarin) langsung kami datangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Sebelumnya, pemilik cafe tidak mau mengaku, begitu digeledah ditemukan tumpukan miras,” katanya.
Berikunya, BB langsung diamankan ke Polsek Banyuputih. Selain itu, penjual juga dibawa untuk dimintai keterangan. Polisi juga memberikan surat pernyataan agar pemilik cafe tidak mengulangi perbuatannya.
“Surat pernyataan sudah ditandatangani oleh penjual miras. Untuk penjual miras tentu dikenakan sanksi tipiring, ancaman hukumannya paling tiga bulan,” tutup Sulaiman. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin