Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Razia Toko Kelontong di Situbondo, Bea Cukai Jember Sita Sejuta Batang Rokok Ilegal

Iwan Feriyanto • Kamis, 9 November 2023 | 22:00 WIB
DISITA: Petugas Bea Cukai dan Satpol PP Situbondo menyita puluhan rokok ilegal dari pedagang, di Dusun Caeng, Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, belum lama ini.
DISITA: Petugas Bea Cukai dan Satpol PP Situbondo menyita puluhan rokok ilegal dari pedagang, di Dusun Caeng, Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, belum lama ini.

SITUBONDO, RadarBanyuwangi.id – Upaya Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Situbondo memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Santri membuahkan hasil.

Penindakan yang dilaksanakan sejak bulan Januari hingga saat ini telah berhasil menyita satu juta lebih batang rokok dari pedagang kelontong.

Peredaran rokok ilegal di Situbondo tersebar luas di 17 kecamatan.

Dibandingkan tahun lalu, yang hanya menargetkan beberapa kecamatan sebagai daerah penindakan dan pencegahan peredaran rokok ilegal, tahun ini petugas berhasil menindak pelaku di semua kecamatan yang ada di Kota Santri.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan, selama sebelas bulan terakhir, petugas intens melakukan pengawasan dan monitoring terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo. Sehingga, langkah itu berhasil mencegah penjualan rokok ilegal pada masyarakat luas.

“Dengan rutin melaksanakan pengawasan yang efektif hampir di 17 kecamatan, Bea Cukai Jember telah melaksanakan 152 kali penindakan pada pedagang kelontong di wilayah Situbondo yang kedapatan menjual rokok ilegal,” ujarnya, Rabu (8/11) di Kantor Satpol-PP Situbondo.

Asep menyatakan, rokok ilegal yang ditemukan petugas langsung disita untuk digunakan sebagai barang bukti. Lalu, sejumlah pedagang yang kedapatan menjual rokok tersebut diproses secara hukum yang berlaku. 

“Total ada 1.059.676 batang rokok ilegal. Selain itu, ada 15,6 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang juga kita sita,” ungkapnya.

Dikatakan, adanya peredaran rokok ilegal serta minuman alkohol ilegal telah mengakibatkan kerugian keuangan negara di bidang cukai sebanyak Rp 700 juta lebih.

Selain itu, Asep menyebutkan, pelaku pengedar rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai mendapat sanksi administrasi. Mereka diminta untuk membayar denda karena telah melanggar undang-undang.

“Beberapa kali penindakan yang kita lakukan telah menyumbangkan penerimaan negara dengan nilai Rp 243 juta,” jelasnya.

Asep menambahkan, penindakan terhadap pelaku rokok ilegal menjadi tugas pokok dan fungsi dari Bea Cukai.

Tujuannya untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional serta memberikan kepastian hukum bagi industri barang kena cukai yang telah menjalankan usaha secara legal.

“Bea Cukai berperan dalam menghimpun penerimaan negara dan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendi berharap peredaran rokok ilegal di Situbondo menurun.

Sebab, hal itu menjadi salah satu indikator bahwa sosialisasi yang dilakukan selama ini berdampak nyata.

“Dari 17 Kecamatan di Kabupaten Situbondo kita bisa tekan secara pelan-pelan. Ini dilakukan supaya Situbondo yang awalnya masuk zona merah dapat berubah ke kuning, kuning menjadi hijau. Sehingga ke depan kita bisa bekerja sama dengan baik, dan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal," pungkasnya. (wan/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #hukum #satpol pp #bea cukai #razia #Rokok Ilegal #disita