Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Viral di Medsos, Sopir Truk Ugal-Ugalan di Jalur Pantura Situbondo Minta Maaf Setelah Diamankan Polisi

Humaidi. • Rabu, 8 November 2023 | 20:45 WIB
DIAMANKAN: Lutfi, 30, (dua dari kanan) Warga Desa/Kecamatan Mlandingan, diamankan ke Mapolres Situbondo, Minggu malam (5/11).
DIAMANKAN: Lutfi, 30, (dua dari kanan) Warga Desa/Kecamatan Mlandingan, diamankan ke Mapolres Situbondo, Minggu malam (5/11).

SITUBONDO, RadarBanyuwangi.id - Lutfi, 30, warga Desa/Kecamatan Mlandingan, diamankan ke Mapolres Situbondo, Minggu malam (5/10), pukul 20.30 WIB.

Sopir truk ini harus berhadapan dengan polisi akibat menjalankan truknya dengan cara ugal-ugalan sehingga viral di media sosial (Medsos).

Berdasarkan video berdurasi enam menit lebih itu, Lutfi melaju dari arah Banyuwangi ke Surabaya. Setibanya di Jalan Raya Pantura Kecamatan Mlandingan, Situbondo, Lutfi melaju kencang hingga truk bernopol W 3676 KDD itu oleng.

Sehingga, banyak pengendara yang dari arah berlawanan menyingkir dan turun ke pinggir jalan akibat takut ditabrak. Sedangkan truk terus melaju kencang tanpa memikirkan pengendara lain.

“Video itu diviralkan sekitar dua harian, begitu saya lihat videonya, tentu sangat mengkhawatirkan bagi keselamatan pengendara lain. Makanya saya perintahkan anggota untuk turun, dan mancari lalu menangkap sopir secepat mungkin,” tegas Kasatlantas Polres Situbondo AKP Yudho Prastiawan, Senin (6/11).

Polisi tidak mengalami kesulitan dalam melakukan pencarian. Sopir dan truk berhasil diamankan di tempat warung makan wilayah Kota Situbondo. Selanjutnya, sopir truk dimintai keterangan dan truk yang digunakan disita.

“Sopir truk sudah menandatangani surat pernyataan, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.  Untuk BB masih ditahan di Kantor Polres Situbondo,” tegas Yudho.

Bukan hanya itu, Kasatlantas Polres Situbondo juga menjatuhkan sanksi tilang terhadap sopir truk. Untuk penahanan truk kurang lebih Satu bulan.

“Sopirnya sudah kami tilang sekaligus, SIM sopir juga kami cabut. Untuk truk baru bisa diambil setelah selesai sidang di PN (Pengadilan Negeri) Situbondo,” ucap Yudho. (hum/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #pantura #sopir #ugal-ugalan #viral #truk #Medsos