Banyak orang berbangga dengan leluhur berkasta tinggi. Untuk memperoleh data leluhurnya, tak jarang, seseorang berdarah-darah mencari tahu warna darahnya : merah atau biru. Menurutnya, eksistensi garis keturunan berdarah biru mencerminkan prestise seseorang di tengah komunitas sosialnya.
Dalam kajian sosiologis-antroplogis, ada tiga tipologi sistem kekerabatan, yaitu parental, patrilineal, dan matrilineal. Sistem parental menekankan pada pentingnya menghubungkan anak dengan kedua orang tuanya secara bilateral. Pada sistem ini, garis keturunan seseorang dihubungkan melalui jalur ayah dan ibu sekaligus. Sistem patrilineal menekankan hubungan kekerabatan seseorang pada garis laki-laki (ayah dan seterusnya ke atas). Sedangkan matrilineal adalah sistem yang menghubungkan kekerabatan seseorang pada garis perempuan (ibu dan seterusnya keatas).
Sudah menjadi tradisi di sebagian kelompok masyarakat, menyimpan rapi dokumeen cacatan nasab keluarga, dan mewariskannya secara turun temurun. Bila perlu, sebisa mungkin menghafalnya. Buku nasab bagai barang keramat bertuah yang terus dijaga.
Harus diakui, pada masyarakat yang menganut sistem kekerabatan patrilineal, yang lebih diperhatikan silsilah keturunannya adalah dari jalur laki-laki. Akibatnya, silsilah nasab dari jalur ibu kurang mendapat perhatian. Nyaris terpendam dalam fanatisme garis keturunan laki-laki. Bahkan, ada yang sengaja tidak mencantumkannya dalam buku silsilah keluarga. Bila ditanya siapa kekek, nenek, buyut ibunya, mereka pun tidak mengenalnya. Aneh bin ajaib.
Dari literatur Islam tentang nasab Ismail dan Ishaq, kita bisa meyakini bahwa keduanya adalah putra kandung Nabi Ibrahim a.s. dari istri yang berbeda. Nabi Ismail putra pertama lahir dari istri kedua, Siti Hajar, mantan budak. Ishaq adalah putra kedua Naba Ibrahim dari istri pertama, Siti Sarah, wanita bangsawan. Secara konsensus, para sejarahwan, mengakui keduanya adalah putra Ibrahim karena ibu masing-masing tercatat dalan sejarah kehidupan mereka.
Bisa dibayangkan, andaikan sejarah melupakan siapa istri-istri Nabi Ibrahim a.s.. Keabsahan nasab Nabi Ismail sebagai putra Nabi Ibrahim, yang terlahir dari istri selir yang mantan budak, akan diragukan. Dampak selanjutnya, ketersambungan silsilah nasab Banginda Nabi Muhammad saw. pada Nabi Ibrahim pun diragukan. Untungnya, meskipun Siti Hajar merupakan istri kedua dengan status budak sebelumnya, secara objektif, sejarah tidak luput mencatat perannya sebagai istri yang taat, dan seorang ibu penuh kelembutan dari anak bernama Ismail hasil pernikahannya dengan Nabi Ibrahim a.s.
Dewasa ini, klan Ba’alawi dipertanyakan ketersambungan nasabnya pada Baginda Nabi Muhammad s.a.w. Kelompok ini mengklaim memiliki nasab yang tersambung pada Nabi s.a.w. melalui jalur laki-laki berdasarkan buku catatan nasab internalnya. Namun, mereka sebagai dzurriyat Rasul disangkal, atau sekurang-kurangnya diragukan, oleh pihak lain (Bani Wali Songo). Seandainya keturunan Ba’alawi dapat menunjukkan bukti siapa istri Ahmad Muhajir yang melahirkan Ubaidillah, leluhurnya, maka selesailah drama perdebatan soal nasab ini. Kita yakin, orang-orang terdahulu, apalagi tokoh, pada umumnya memiliki banyak istri. Demikian pula Ahmad Muhajir, dimungkinkan memiliki lebih satu istri. Ubaidillah ini boleh jadi anak Ahmad Muhajir dari istri yang tidak diketahui umum. Tapi, sayang, ini masih misteri, dan belum bisa dibuktikan oleh kelompok Ba’alawi. Mereka sepertinya kurang berselera melacak siapa ibu Ubaidillah ini. Bagi mereka, nasab hanya dipertalikan lewat jalur laki-laki.
Dalam diskursus pembahasan fiqih, ada beberapa jalan isbat an-nasab (penetapan nasab) seseorang pada seorang laki-laki. Pertama, anak yang lahir dalam pernikahan yang sah, kedua, anak yang lahir dalam pernikahan yang fasid (rusak), dan ketiga, anak yang lahir akibat wathi’ subhat. Wathi subhat adalah berhubungan badan dengan perempuan yang diduga istrinya, padahal orang lain. Di samping itu, penetapan nasab juga bisa didasarkan atas pengakuan (iqrar) dan keterangan saksi-saksi (bayyinah) dengan beberapa persyaratan.
Sedangkan penetapan nasab seseorang pada ibu cukup simple, hanya melalui satu jalan, yaitu wiladah (melahirkan). Siapa perempuan yang melahirkan, dialah ibu kandung anak yang dilahirkannya. Tidak peduli ia lahir dari proses sah ataupun hasil dari hubungan bermaslalah.
Dalam kasus perselingkuhan istri, misalnya, seorang anak lahir dalam perrnikahn sah antara ia dengan seorang suami. Bisa jadi, bayi itu sebenarnya hasil perselingkuhannya dengan pria lain. Secara hukum (de jure), anak itu bernasab kepada suami sah ibunya. Secara de facto, ia mungkin anak biologis selingkuhan ibunya. Jadi, kesahan nasab pada laki-laki secara de jure tidak selalu didukung kebenaran de facto. Sementara kesahan nasab pada ibu secara de jure pasti didasarkan atas faktor de facto berupa wiladah (melahirkan). Kenyataan ini tak terbantahkan.
Ketersambungan nasab anak pada perempuan yang melahirkannya tidak bisa dibatalkan oleh siapapun, sekalipun oleh ia sendiri. Berbeda dengan nasab anak pada seorang laki-laki. Suami dapat mengingkari anak yang dilahirkan istrinya sebagai anak kandungnya melalui mekanisme sumpah li’ah di Pengadilan. Hal tersebut menunjukkan bahwa nasab pada ibu lebih kuat, lebih meyakinkan dan lebih pasti daripada nasab anak pada ayahnya.
Dalam sebuah hadits Nabi s.a.w. disebutkan, cara memanggi mayit ketika ditalqin sesaat setelah dikubutkan dengan menyebut nama mayit yang bersangkutan dan menasabkan pada ibunya. Jika tidak diketahui siapa ibunya, maka memanggil namanya dan menisbatkan pada Ibu Hawa. Nabi s.a.w. sebagai syari’ mengakui ketersambungan nasab seseorang pada ibunya. Tapi, nyatanya, kebanyakan kita lebih membanggakan nasab dari jalur ayah. Padahal, kesuksesan kita, juga buah dari doa serta perjuangan ibu dan leluhurnya. Semua leluhur, baik dari garis silsilah ayah maupun ibu, mempunyai andil dalam kesuksesan kita. Lahum al-Fatihah. (*)
*) Dosen Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam, Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo, dan Kepala KUA Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo
Editor : Muhammad Khoirul Rizal