RADAR SITUBONDO – Lima nakhoda perahu diamankan ke Mapolres Situbondo, Rabu malam (7/9). Sebab, mereka yang berasal dari Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, itu dianggap melanggar zona tangkap di Perairan Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa. Para nelayan itu juga menggunakan alat tangkap jaring aktif.
Kasat Polairud Polres Situbondo, AKP Hasanuddin mengatakan, penangkapan bermula dari informasi salah satu nelayan yang resah dengan adanya nelayan dengan jaring aktif yang masuk ke pinggir pantai.
“Ada tujuh perahu yang menebar jaring di pinggir pantai. Jarak dari tengah laut ke pinggir pantai bukan dua mil lagi. Tapi 500 meter dari bibir pantai ke tengah laut. Jelas sangat melanggar,” kata Hasanuddin.
Dia menceritakan, begitu anggotanya tiba di lokasi, tujuh perahu tersebut tidak terlihat. Mereka seakan mengelabuhi nelayan tradisional dengan mematikan lampu perahu saat beraksi.
“Seharusnya kan memakai lampu. Itu juga untuk berjaga-jaga kejadian yang tidak diinginkan,” tegas Hasanuddin.
Kata dia, tujuh perahu yang hendak ditangkap hanya lima yang berhasil diamankan. Sedangkan dua perahu berhasil melarikan diri dan tidak berhasil ditangkap saat dikejar.
“Tentu dua nakhoda yang lari bakal kami kejar. Kami masih meminta keterangan dari lima nakhoda yang sudah diamankan,” tegas Hasanuddin.
Lima nakhoda perahu itu diacam pasal Pasal 7 ayat (2) huruf c Jo. Pasal 100C UURI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UURI nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudidaya ikan kecil dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tegas Hasanuddin. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin