RADAR SITUBONDO – Keluhan masalah hak waris tanah yang dilakukan oleh sejumlah warga Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo, tidak membuahkan hasil. Sebab tanah tersebut sudah laku terjual sejak puluhan tahun yang lalu.
Kepala Desa Tanjung Kamal, Muhammad Ashar menjelaskan, tanah seluas 24 hektare yang diklaim para ahli waris itu sebetulnya sudah beralih ke orang lain. Sebab, tanah tersebut sudah di jual sejak puluhan tahun yang lalu.
“Tanah waris itu sudah terjual ke Leman Budi. Sesuai dengan data registrasi yang ada. Dan, keterangan jual belinya itu terjadi pada tahun sekitar 1986 atau 1989,” ujarnya, Selasa (29/8).
Ashar mengatakan, bahwa dengan adanya transaksi jual beli tanah itu, pemerintah desa tidak tinggal diam. Bahkan, perangkat desa pun sudah menyampaikan kepada masing-masing ahli waris, bahwa tanah yang dipersoalkan itu kepemilikannya sudah beralih.
“Kami sudah menyampaikan kepada para ahli waris, bahwa tanah tersebut sudah dibeli Budi Leman,” ungkapnya.
Ashar menegaskan, dengan adanya transaksi jual beli tanah kepada orang lain, maka secara otomatis para ahli waris tidak bisa menuntut haknya kembali.
“Yang jelas ahli waris sudah tidak bisa menuntut haknya. Dan lagi, luas tanah tersebut sudah berkurang. Jadi, yang semula mencapai 24 hektare, saat ini sudah berkurang. Karena digerus ombak. Sehingga mengalami abrasi,” jelasnya.
Selain itu, Ashar mengatakan, sebelumnya tanah tersebut juga pernah dikelola oleh PT. Namun, perusahaan tersebut statusnya sewa lahan. “Memang ada PT waktu itu yang sewa. Berakhir masa sewanya tahun 2011,” ucapnya.
Ashar mengaku, tidak menutup kemungkinan bahwa meski masa sewa tanah sudah berakhir, namun pihak perusahaan masih memperpanjang kembali. “Meskipun masa sewa tanah sudah berakhir. Kan masih bisa diperpanjang lagi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, belasan warga di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo, Sabtu (26/8).
Ini dilakukan lantaran mereka kecewa telah beberapa kali membuat sertifikat tanah namun tidak pernah selesai. (wan/pri)
Editor : Ali Sodiqin