RADAR SITUBONDO - Empat ahli waris dari almarhum Danabi Amin warga Desa Kendit, Kecamatan Kendit, Situbondo, mengambil alih lahan seluas 1,4 hektare.
Ahli waris dari almarhum Danabi Amin tersebut adalah Gatot, Agus, Ibnu Alwan dan Lailatul Komariah.
Mereka mengambil paksa lahan yang berada di barat Mapolsek Kendit. Sebab, laha itu sudah dikuasai Pabrik Gula Wringinanom di bawah PT Perkebunan Nusantara XI, dengan status hak pakai.
Kuasa hukum ahli waris Syaiful Yadi menegaskan, penguasaan lahan oleh PG Wringin Anom diperkirakan sejak tahun 1956 silam. Artinya, lahan itu sudah dikuasai selama 67 tahun.
Padahal, PG Wringinanom tidak memiliki dokumen yang sah untuk menguasai lahan tersebut. Sedangkan ahli waris Danabi Amin memiliki bukti petok atau koher dan dokumen letter C atas nama Danabi Amin.
"Kami selaku kuasa hukum dari empat orang ahli waris Danabi Amin melakukan penguasaan paksa berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh klien kami," ujar Syaiful kepada Jawa Pos Radar Situbondo, Minggu (6/8).
Kata dia, penguasaan tanah secara paksa ini baru dilakukan setelah ahli waris sudah menunjukkan surat yang lengkap. Sebab, sejak dulu belum ada orang yang memberanikan ahli waris untuk mengambil haknya.
"Kami selaku kuasa hukum dari empat orang ahli waris tanah sawah ini punya bukti bahwa tanah sawah 14.000 meter persegi (m²) adalah milik almarhum Danabi Amin. Makanya, kami berani tanam pohon pisang dan pasang baliho kepemilikan di lahan tersebut," tegas Syaiful.
Bukti kepemilikan juga diperkuat dengan surat pernyataan Kepala Desa Kendit, Rudiyanto. Bahwa tanah sawah atas nama Danabi Amin dengan nomor petok 2968, Persil : 44 Klas : S,I, Luas ± 1 Ha 400 da sesuai Buku Krawangan dan Buku C Desa tanggal 25 Juli 1956 tertulis bukan baru.
“Sejak dulu hingga saat ini belum pernah terjadi peralihan maupun jual beli kepada siapa pun, termasuk PG Wringin Anom,” ucap Syaiful.
Dia menegaskan, bahwa PG Wringinanom hanya memiliki sertifikat hak pakai. Sertifikat tersebut tertulis sejak tahun 2007 dan berakhir pada tahun 2017 atau selama 10 tahun. Itu pun, tidak ada bukti perpanjangan hak pakai hingga saat ini.
"Dasar terbitnya sertifikat hak pakai ini dari mana? Karena tanah sawah ini sudah jelas di koher dan letter C desa adalah milik Danabi Amin," tandasnya.
General Manager PG Wringinanom Situbondo Agus Budi Juwono mengatakan, untuk saat ini PG Wringinanom bukan lagi di bawah PT Perkebunan Nusantara XI. Melainkan di bawah PT Sinergi Gula Nusantara atau SGN.
"Kendit sekarang masuk di wilayah kerja PT Perkebunan Nusantara XI. PG Wringinanom ada di bawah PT Sinergi Gula Nusantara (SGN)," kata Agus melalui pesan WhatsApp. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin