Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Korban Kecelakaan Kerja PG Asembagus Dirujuk ke RS di Jember

Edy Supriyono • Minggu, 17 Juli 2022 | 17:09 WIB
JALUR PANTURA: Satpam PG Asembagus mengawal kendaraan roda empat yang baru saja keluar dari gerbang PG Asembagus, Jumat (15/7). (Humaidi/Radar Situbondo)
JALUR PANTURA: Satpam PG Asembagus mengawal kendaraan roda empat yang baru saja keluar dari gerbang PG Asembagus, Jumat (15/7). (Humaidi/Radar Situbondo)
ASEMBAGUS, Jawa Pos Radar Situbondo – Pabrik Gula (PG) Asembagus mengakui jika Edi Santoso, 39, korban kecelakaan kerja bukanlah tenaga ahli. Diduga kuat, warga kampung kerajan, Desa Gudang, Kecamatan Asembagus itu memiliki inisiatif sendiri untuk melakukan pekerjaan yang akhirnya membuat tangannya digilas mesin Convayer.

Humas PG Asembagus, Bimo, menyebutkan Edi bukan karyawan ahli yang terbiasa membersihkan ampas. Besar kemungkinan, inisiatif untuk melakukan pekerjaan tersebut muncul dengan sendirinya. “Sebenarnya, Edi itu memiliki status sebagai operator. Pekerjaannya memang di lokasi kejadian. Tapi bukan bagian bersih-bersih. Edi sudah bekerja enam tahun. Kejadian ini ya sebagai musibah bagi kita,” ungkap Bimo, Jumat (15/7).

Dia menyebutkan, saat ini korban sudah berada di rumah sakit Jember agar mendapat penanganan yang lebih maksimal. Awalnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Asembagus, dirujuk ke RS Elizabeth kemudian dilarikan  ke rumah sakit di Jember. “Tangan korban putus dari lengan hingga di bawah bahunya saja, tidak sampai ke bagian bahu. Untuk tangannya, sudah tidak bisa lagi untuk disambung,” imbuh Bimo.

Menurutnya, langkah yang sudah dilakukan PG adalah membawa korban ke rumah sakit. Terkait dengan hak-haknya sebagai karyawan sudah terpenuhi. Semua pembiayaan selama menajalani perawatan di rumah sakit sudah ditanggung PG Asembgus. “Untuk pembiayaan akan kita lakukan hingga Adi sembuh, dan kita berusaha untuk melihat kondisinya setiap hari, dengan cara bergantian,” pungkas Bimo.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Situbondo, Didik Sulistiyono menerangkan, jika ada kecelakaan kerja, maka karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut baik itu karyawan tetap atau outsourching, harus dapat santunan dari perusahaan dengan diikutkan di BPJS ketenagakerjaan. “Ini sesuai aturan perundang-undangan tentang cipta kerja. Tepatnya PP 35 TH 2021 yang mengatur ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda mengaku memberikan perhatian khusus terhadap kasus kecelakaan kerja tersebut. Dirinya langsung menelpon BPJS Nakes untuk memastikan penanganan kasus tersebut. “Ternyata (BPJS Nakes) sudah dapat laporan juga,” terangnya kepada koran ini, tadi malam.

Kata wakil rakyat yang terpilih di dapil satu tersebut, seluruh biaya dan santunan terhadap korban kecelakaan kerja di PG Asembagus Sudah ditanggung BPJS tenaga kerja. “Alhamdulilah, sebelumnya perusahaan sudah memasukkan ke program BPJS Nakes,” imbuh Janur.

Diberitakan sebelumnya, Edi Santoso, warga Kampung Kerajan, Desa Gudang, Kecamatan Asembagus mengalami kecelakaan kerja Kamis lalu (14/7). Tangan kanannya gilas mesin Convayer hingga putus.(hum/pri) Editor : Muhammad Khoirul Rizal
#kecelakaan kerja #pabrik gula #Tergilas Mesin #PG Asembagus