Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Sebanyak 120 Anggota DPRD Jatim Tuntaskan Reses Masa Persidangan II 2025-2026

Lugas Rumpakaadi • Senin, 16 Februari 2026 | 12:55 WIB
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur  Ir H Yoyok Mulyadi saat menjalani masa reses persidangan II serentak pada 8-15 Februari 2026.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Ir H Yoyok Mulyadi saat menjalani masa reses persidangan II serentak pada 8-15 Februari 2026.

RADARBANYUWANGI.ID — Sebanyak 120 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur menuntaskan kegiatan Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 secara serentak di 14 daerah pemilihan (dapil) se-Jawa Timur pada 8–15 Februari 2026.

Pelaksanaan reses tersebut mengacu pada hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Jawa Timur tertanggal 29 Januari 2026 Nomor 100.3.2/307/050/2026 yang menetapkan jadwal Reses Masa Sidang II Tahun Sidang 2025-2026.

Reses merupakan kewajiban konstitusional anggota dewan sebagai sarana menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan masing-masing.

Dalam pelaksanaannya, para legislator menggelar dialog, kunjungan lapangan, serta pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, kelompok tani, nelayan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tenaga pendidik, hingga organisasi kepemudaan dan perempuan.

Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Musyafak Ro'uf, dalam keterangan resmi, Rabu (11/2/2026), mengimbau seluruh anggota dewan agar melaksanakan reses secara sungguh-sungguh sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Bima Rafsanjani saat menyapa masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) 4 Jatim.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Bima Rafsanjani saat menyapa masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) 4 Jatim.

"Saya himbau kepada seluruhnya (120 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur) untuk menjalankan kegiatan reses ini secara serius sebagaimana diamanatkan oleh aturan perundang-undangan sehingga bisa didapatkan hasil reses yang berkualitas, yang bermanfaat rahmatan lil alamin khususnya bagi warga Jawa Timur," ujar Musyafak.

Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, masukan, serta harapan terhadap pembangunan daerah.

Menurut dia, aspirasi yang terjaring selama reses akan menjadi sumber utama pokok-pokok pikiran (pokir) dewan.

Pokok-pokok pikiran tersebut nantinya menjadi bahan penting dalam pembahasan kebijakan, penganggaran, serta fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Seluruh hasil reses akan dirumuskan dalam laporan resmi masing-masing anggota dan selanjutnya disampaikan dalam forum rapat paripurna sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD.

Dengan berakhirnya Reses Masa Persidangan II ini, DPRD Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat serta memastikan bahwa suara rakyat menjadi dasar dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#dprd jatim #DAPIL #reses